ragamlampung.com — Jajaran Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning, menangkap satu dari lima tersangka pembobol rumah warga.
Tersangka yang masih di bawah umur itu, JI (16), ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Selasa (17/1/2017) malam. Sedangkan empat tersangka lainnya telah diketahui identitasnya dan kini dalam pengejaran petugas.
Saat penangkapan, disita barang bukti satu buah kompor gas merek Rinai berikut satu buah tabung elpiji berukuran 5 kg, dispenser dan satu buah blender.
“Tersangka membobol rumah milik tetangganya pada 14 Januari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto Husin, Rabu (18/1/2017).
Perbuatan tersangka, kata dia, dilakukan bersama empat rekannya yang berinisial, YI (25), SO (20), AL (25), dan GR (26). Semuanya warga Bukit Kemuning. (ar)
Leave a Reply