ragamlampung.com -– Aparat kepolisian masih mencari oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diduga menghina lambang negara bendera Merah Putih.
Seorang oknum saat unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/1/2017), membawa dan mengibarkan bendera Merah Putih. Di bendera itu juga terdapat tulisan mirip huruf arab di bagian warna merah, dan dua pedang bersilang di bagian warna putih.
“Siapa yang membuat, siapa yang mengusung, penanggungjawab, korlapnya akan kami panggil,” kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).
Tindakan seperti itu, kata Kapolri, melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik. Membuat tulisan di bendera, dan lain-lain, itu ada UU, yang mungkin di negara lain tidak dilarang. Tapi di negara kita dilarang,” katanya.
Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, dua orang mengenakan peci putih dengan jaket hitam dan bersorban putih membawa bendera itu di atas sepeda motor yang mereka bawa.
Saat aksi di depan Mabes Polri. bendera bertuliskan kaligrafi itu berkibar tak jauh dari mobil komando saat massa FPI menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pasal 24 d atau 3 jo pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan, tiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Jika terbukti bersalah, dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (ar)
Leave a Reply