ragamlampung.com — Pembebasan lahan untuk jalan layang (fly over) dan jalan bawah (under pass) di Kota Bandarlampung, macet karena permintaan ganti rugi dari warga terlalu tinggi.
Pemerintah Kota Bandarlampung menyediakan anggarap Rp5 juta/meter untuk pembebasan lahan, namun warga di Kecamatan Rajabasa, yang terkena proyek itu meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta/meter.
Kedua jalan itu dibangun di Jalan T Umar dan Z.A Pagar Alam untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
“Rapat dengan warga deadlock, belum ada kesepakatan. Kami harus bicarakan lagi dengan Pak Wali Kota soal ini,” kata Asisten I Pemkot Bandarlampung, Deddy Amrullah, Kamis (19/1/2017).
Deddy berharap warga mau berbesar hati menerima harga yang ditawarkan pemerintah, karena jalan itu juga nantinya digunakan untuk kepentingan bersama.
“Ini bukan soal jual beli saja, tapi ada kepentingan negara, kelancaran lalu lintas, dan kelancaran pembangunan,” ujarnya.
Warga beralasan permintaan itu karena dampak pembangunan jalan layang dan underpass bakal menurunkan haga jual tanah, dan tidak menguntungkna untuk perekonomian. (ar)
Leave a Reply