ragamlampung.com — Seorang pria yang diduga mengibarkan bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dan dua pedang, akhirnya ditangkap petugas kepolisian, di kawasan Jakarta. Pengibaran bendera tersebut terjadi saat unjuk rasa Front Pembela Islam, di Mabes Polri, Senin lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan, di Mapolda, Jumat (20/1/2017), pria itu ditangkap karena telah menghina lambang negara, dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan status pria yang ditangkap Kamis malam tersebut.
Saat demo FPI terlihat sekelompok demonstran berpakaian putih-putih membawa bendera merah putih. Mereka menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan mengibarkan Bendera Merah-Putih yang bertuliskan huruf Arab dalam warna hitam.
Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin meminta kepolisian tidak mempermasalahkan pengibaran bendera tersebut. Ia kemudian membandingkan grup band dunia, Metallica, pernah melakukan hal serupa.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berusaha menanggulangi masalah itu, bahkan mengamankan bendera tersebut. Ia menyebut pembawa bendera itu penyusup yang berusaha memfitnah FPI. (ar)
Leave a Reply