Dibatasi, Jam Operasional Tempat Karaoke di Pringsewu

rapat polres tanggamus dan pemkab pringsewu.
Share :

ragamlampung.com — Jam operasional hiburan malam terutama karaoke di Kabupaten Pringsewu mendapat perhatian serius pihak terkait di daerah itu.

Polres Tanggamus yang membawahi kabupaten itu menggelar rapat jam operasional hiburan malam tersebut dengan pemerintah kabupaten setempat.

Kasat Intelkam Polres Tanggamus Iptu Andi Yunara mendampingi Kapolres AKBP Ahmad Mamora, Senin (23/1/2017) mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Pringsewu berupaya mencegah gangguan keamanan terutama di tempat hiburan karaoke. Salah satu upaya mengantisipasinya dengan pembatasan jam operasional.

“Kami sudah laksanakan rapat kecil, Selasa besok (24/1) dilanjutkan lagi rapatnya,” kata Iptu Andi Yunara.

Saat ini Polres Tanggamus mendata jumlah hiburan malam terutama karaoke dan berkoordinasi perizinannya.

Rapat lanjutan mengundang DPRD Pringsewu dan pengusaha karoke, sehingga bisa diputuskan batas jam operasional serta menutup karaoke tidak berizin.

“Sementara kesepakatan batas operasional sampai jam 24.00 WIB, malam minggu sampai jam 02.00 WiIB. Tapi, belum final menunggu hasil rapat besok lanjutan,” kata dia, dikutip tribratanews. (ar)

Share :