2.393 Koperasi di Lampung Mati Suri

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Koperasi yang ada di Provinsi Lampung seluruhnya 5.049 unit, namun 2.393 di antaranya tidak aktif atau mati suri. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung bakal menutup koperasi tersebut, dan tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Data berikut evaluasi koperasi itu sudah kita kirimkan kepada Kementerian Koperasi, tinggal menunggu keputusan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung. Satria Alam, Selasa (24/1/2017).

Ia mengatakan, jika keputusan dari pusat itu sudah turun, koperasi yang tidak aktif itu masih diberi kesempatan membenahi manajemennya selama enam bulan. Jika masih tidak ada perubahan,
diambil tindakan terakhir berupa penutupan atau pencabutan surat keputusan.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1995 tentang Koperasi, disebutkan bahwa koperasi tidak aktif adalah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut. Kemudian, tidak aktif dalam aktivitas pengkoperasian. (ar)

Share :