ragamlampung.com — Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku sudah mengetahui sejumlah kasus calon kepala daerah di Lampung yang berurusan dengan hukum. Ia meminta jajarannya tidak menghentikan kasus tersebut.
“Saya tahu di Lampung, misalnya, para pihak saling melapor. Saya jawab jangan dihentikan proses karena preferensinya kasus Ahok diajukan saat tahapan pilkada yang otomatis membawa konsekuensi hukum asas equality before the law. Semua sama di muka hukum, tidak ada bedanya,” katanya, di PTIK, di Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk memproses semua laporan yang masuk, dan polisi jangan tebang pilih mengusut laporan tersebut.
“Kalau ada laporan pasangan calon, termasuk di Jakarta, ya kita proses itu konsekuensinya tidak ada penundaan,” katanya.
Kasus hukum di Lampung terjadi di Kabupaten Mesuji, calon Bupati Mesuji Khamami Khamami dan calon Wakil Bupati Mesuji Adam Ishak dinyatakan tersangka. Keduanya tersangka dalam kasus berbeda.
Khamami disangkakan pelanggaran jadwal pilkada, sedangkan Adam yang merupakan rival Khamami, terjerat kasus penganiayaan.
Polri menyatakan, sejumlah laporan perkara yang menyeret nama-nama calon kepala daerah sedang dalam penyelidikan. Beberapa kasus sudah naik ke tahap penyidikan, sehinggabakal ada tersangka karena terbukti unsur tindak pidananya.
Kapolri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tidak punya pilihan menunda pengusutan perkara yang melibatkan calon kepala daerah. Terlebih, surat edaran perihal pengusutan perkara yang melibatkan calon kepala daerah ditunda sampai pilkada rampung tidak digubris. (ar)
Leave a Reply