Perusahaan Investasi Properti Dilaporkan ke Polda

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Sebuah perusahaan investasi properti dilaporkan ke Polda Lampung dalam dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Pemilik PT. Crown Indonesia Makmur (PT.CIM), Boni Bismad, dilaporkan Sabtu (21/1/2017) oleh pengacara korban, Kholil Bakeri. “Kami masih tunggu surat panggilan untuk dimintai keterangan dari Polda,” kata Kholil.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih membenarkan laporan tersebut, tapi ia belum mengetahui perkembangannya. “Ada memang laporannya, sekarang masih dalam proses,” katanya. (ar)

Share :