ragamlampung.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan sejumlah barang bukti, karena sudah melalui proses persidangan dan diputuskan kasusnya melalui pengadilan. Barang bukti itu hasil perkara yang disidangkan satu bulan terakhir.
Pemusnahan berlangsung di kantor Kejari Bandarlampung, Kamis (26/1/2017). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri senjata api laras pendek sebanyak 12 buah, dan laras panjang 1 buah.
Kemudian pipa gading gajah sebanyak 36 buah. Juga narkoba jenis sabu seberat 555.6772 gram, pil ekstasi sebanyak 421.89 gram, dan ganja 937.5858 gram.
“Kami mengundang perwakilan dari Sat Brimob karena kami tidak mengerti cara pemusnahan senjata api,” kata Kajari Bandarlampung, Hentoro Dwi Cahyono. (ar)
Leave a Reply