Pemerintah Buka Opsi Standardisasi Khatib Salat Jumat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Share :

ragamlampung.com — Pemerintah melalui Kementerian Agama membuka berbagai opsi terkait standardisasi penceramah atau khatib salat Jumat. Namun, pemerintah hanya akan menjadi fasilitator.

“Pilihannya MUI atau gabungan ormas Islam. Masing-masing ormas juga bisa membuat standar itu,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, seperti dilansir kemenag.go.id, Senin (30/1/2017).

Standardisasi khatib Jumat sebenarnya diberlakukan di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Mesir, dan Turki.

Pemerintah, kata dia, hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak ikut campur tangan. Pemerintah akan memberikan peran yang luas kepada ormas Islam atau MUI untuk melakukan standardisasi tersebut.

Ia mengatakan, Kemenag saat ini menjaring aspirasi dari masyarakat. Akhir pekan lalu, mengundang tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam, dan beberapa fakultas dakwah duduk bersama menyerap aspirasi.

“Ada dua hal yang harus dirumuskan bersama. Pertama, standardisasi yang mengatur kompetensi atau kualifikasi khatib Jumat. Karena esensi kotbah Jumat adalah memberikan wasiat, tausiah, dan nasihat. Seorang khatib harus dapat memberikan nasihat. Memberikan informasi yang tidak berdasar atau tidak benar dan saling mencela sama sekali tidak dibolehkan,” katanya. (ar)

Share :