Keluarga Korban Pertanyakan Pengusutan Kasus Pencabulan

ilustrasi pencabulan anak
Share :

ragamlampung.com — Kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur, yang menimpa warga di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, hingga kini tak jelas pengusutannya. Kasus tersebut terjadi sejak setahun lalu, dan sudah dilaporkan ke polisi.

Ayah korban, Tuk (60) menuturkan, ia sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji dengan nomor laporan STTL/06/1/2016/POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/SPKT.

“Hingga kini tak jelas proses hukum terhadap tersangka. Saya sudah berkali-kali tanya ke polisi, tapi tak ada hasilnya. Anak saya karena malu, sekarang merantau ke Jakarta dan jarang pulang ke kampung lagi,” kata Tuk, Sabtu (4/2/2017).

Ia mengatakan, Kholik sudah dilaporkan sebagai tersangka tapi sampai kini tak ada kabar berita penanganan kasusnya. “Tersangka juga tak ada beritanya sudah ditangkap atau belum,” kata dia.

Tuk berharap polisi segera menuntaskan kasus tersebut karena menjadi beban berat anak dan keluarganya.

“Kami memang orang miskin, tapi ingin keadilan. Kami harap aparat penegak hukum tidak mengabaikan kasus ini karena kami orang miskin,” katanya.

Pengamat hukum setempat yang dihubungi terpisah, Putrawan Jisa Putra menilai, kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2004.

“Kalau melihat kronologis kasusnya, ada dugaan pelanggaran Pasal 76 huruf d,” kata mantan Kasubag Hukum Pemkab Mesuji itu.

Dalam pasal itu dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Ancaman pidananya juga diatur dalam pasal 81 ayat 1 dengan pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Ia menambahkan, kasus itu juga bukan delik aduan, sehingga jika ada upaya perdamaian, tidak akan menghentikan proses hukumnya. (gst)

Share :