ragamlampung.com — Tim gabungan aparat Polsek Kotabumi Utara dan Resmob Polres Lampung Utara, mengamankan seorang buronan (DPO) pencurian sepeda motor.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Kotabumi Utara AKP Pulung Arsya Sidan, Minggu (5/2/2017), mengamankan tersangka Rido di rumah yang diduga milik oknum Kepala Desa Abung Timur.
Kanit Polsek Kotabumi Utara Aiptu Edi Purnomo mewakili Kapolsek mengatakan, Senin (6/2/2017), kejadian pencurian pada 28 Februari 2016 Silam, dan saat ditangkap juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban atas nama Muhammad Mursidi. “Barang bukti itu belum sempat dijual tersangka,” katanya.
Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. (ar)
Leave a Reply