ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melarang pengelola parkir Islamic Centre memungut uang parkir kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di Masjid Baitus Shobur.
Petugas parkir juga diwajibkan membuka pintu jalan masuk minimal 15 menit dari waktu salat agar masyarakat dapat memarkirkan kendaraannya di dekat masjid.
Kabag Sosial Pemkab Tubaba Mansyur Yusuf mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pemerintah daerah yang dihadiri Dinas Perhubungan, Asisten I, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Bagian Sosial, MUI, dan pengelola parkir.
Menurut Mansyur, larangan itu agar masjid yang dibangun pemerintah daerah dengan anggaran tidak sedikit dapat dimakmurkan masyarakat.
“Ini untuk mengingatkan dan memberitahu masyarakat, sehingga masjid banyak dikunjungi untuk ibadah bukan hanya berwisata,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply