Anggota DPR: Hentikan Pendataan Ulama

Share :

ragamlampung.com — Sejumlah ulama di beberapa tempat di Indonesia diinformasikan resah karena adanya pendataan dari kepolisian daerah.

Seperti Kapolda Jawa Timur yang mengeluarkan surat telegram bernomor ST/209/1/2017/RO SDM tertanggal 30 Januari 2017 tentang pendataan ulama di wilayah itu.

“Pendataan ulama langsung oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi Kemenag, mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi. Juga menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi kepolisian memelihara kamtibmas dan melindungi serta mengayomi masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, Selasa (7/2/2017).

Ia mengatakan, pendataan ulama seharusnya dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). UU Nomor 39 tahun 2008 tentang tugas pokok Kementrian Agama dan Perpres No 84 tahun 2015, kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait.

Kepolisian, kata dia, bisa mendata bahkan pemanggilan atau pemeriksaan hanya kepada oknum ulama yang terindikasi pelanggaran hukum. Atau jika dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa.

Karena itu, Sodik mendesak Kemenag segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama, dan minta kepolisian menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemenag.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengakui adanya pendataan tersebut, tujuannya sinergitas kepolisian dan para ulama di wilayah tersebut.

Polda Jatim, kata Boy, ingin mendapatkan data terkini yang akurat perihal para alim ulama untuk program sinergitas polda pada kemudian hari. Di antaranya untuk keperluan undangan perayan hari besar keagamaan. (ar)

Share :