ragamlampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung berupaya menjembatani masalah yang dihadapi perguruan tinggi swasta di daerah itu. Antara lain, terkait status surat izin operasional dan perguruan tinggi berstatus akreditasi C dari BAN-PT.
Ketentuan SE KemenPANRB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil berdampak bagi PNS. Seperti pengurusan izin belajar, tugas belajar, dan penerimaan CPNS di instansi pemerintahan daerah.
Hal itu dibahas dalam rapat yang dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Heri Suliyanto mewakili Gubernur Lampung dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Senin (6/2/2017).
Karo Humas dan Protokol Bayana menjelaskan, Selasa (7/2/2017), Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra berharap kunjungan BAP DPD RI dapat menjadi wahana menyerap aspirasi dan menggali berbagai permasalahan yang berkembang di Lampung.
“Pemprov mengharapkan hasil kunjungan ini dijadikan referensi, informasi sekaligus pegangan bagi tim BAP DPD RI. Sehingga pengaduan perguruan tinggi swasta di Lampung tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil segera diatasi, tanpa merugikan pihak manapun,” katanya.
Ketua rombongan DPD RI Andi Surya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hambatan dan laporan masyarakat mengenai masukan yang akan disampaikan kepada Tim Analisis. Pada 9 Februari akan dibicarakan di Jakarta.
“Keputusan kita sampaikan kepada pemerintah. Untuk mencabut diskriminasi kepada perguruan tinggi yang terakreditasi C. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah,” katanya.
“Belum tentu perguruan tinggi swasta dengan akreditas C lebih bodoh dari perguruan tinggi swasta berakreditasi A. Semua itu tergantung dari kualitas yang dimiliki oleh pribadi masing-masing,” imbuh Andi. (ar)
Leave a Reply