ragamlampung.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, selama waktu dua tahun terakhir ini menerapkan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investor secara Elektronik (SPIPISE).
Selama kurun waktu itu ada delapan perusahaan yang telah terinput dalam SPIPISE. Tahun ini ada beberapa perusahaan yang mengambil blanko perizinan untuk diinput ke SPIPISE, tapi hingga kini belum ada yang mengembalikan berkasnya.
“Data sementara di DPMPTSP, jumlah perusahaan yang memiliki modal di atas Rp500 juta rupiah ada 29 perusahaan. Tapi, yang sudah terinput dalam SPIPISE baru delapan perusahaan,” kata Kepala DPMPTSP Lampung Utara, Sri Mulyana, Kamis (9/2/2017).
Sistem tersebut diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki modal di atas Rp500 juta. Penerapan ini berdasarkan peraturan Badan Usaha Penanaman Modal (BKPM) Nomor 14 tahun 2009.
SPIPISE juga berkaitan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) bagi perusahaan. Juga perusahaan diwajibkan membuat Laporan Keuangan Penanaman Modal (LKPM) yang berfungsi sebagai laporan kondisi keuangan perusahaan.
“Sistem ini dilaksanakan selain untuk laporan ke provinsi dan pusat juga untuk mengetahui seberapa besar investasi yang dilakukan investor di daerah ini,” katanya. (ar)
Leave a Reply