ragamlampung.com — DPRD Bandarlampung menyoroti masih banyaknya rumah sakit di daerah itu yang menggunakan amoniak dan berdampak pencemaran lingkungan serta merusak kesehatan manusia.
Komisi III DPRD sudah memanggil semua rumah sakit di daerah itu, dan mengingatkan penggunaan bahan tersebut. Dewan mendesak pengelola rumah sakit menerapklan secara ketat aturan yang berlaku, terutama PP Nomor 27 Tahun 2015.
“Amonia memiliki bau yang tajam dan dapat menimbulkan pencemaran bahkan merusak kesehatan. Kita minta kepada pengelola rumah sakit diminimalisasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Wahyu Lesmono, Senin (13/2/2017).
Komisi III yang membidangi antara lain lingkungan hidup itu juga mendesak pengelola memenuhi semua izin alat kesehatan yang dapat menimbulkan limbah. Ditambah memenuhi fasilitas untuk mengatasi pencemaran limbah.
“Jangan sampai limbah ini berdampak terhadap masyarakat. Kita minda pengelola rumah sakit menjaga sistem pengelolaan limbahnya secara baik,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD selama sepekan terakhir mengadakan rapat dengar pendapat dengan semua rumah sakit di daerah itu.
“Kita soroti pengelolaan limbah di tiap RS. Harapannya pengelola bisa memenuhi standar pengolahan limbah sesuai aturan pemerintah,” katanya. (ar)
Leave a Reply