ragamlampung.com — Bupati Mesuji Khamami mengajak seluruh aparatur desa di kabupaten itu mempedomani peraturan saat melaksanakan tugas.
Hal itu disampaikannya saat membuka rapat koordinasi desa (rakordes) tingkat kabupaten, di Balai Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (20/2/2017).
“Ppengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib mempedomani peraturan yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,” katanya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mesuji, Budiman Jaya mengatakan, rakordes tersebut dihadiri 315 aparatur desa. Terdiri kepala desa, sekretaris, dan bendahara desa se-Kabupaten Mesuji.
“Tujuan rakordes ini untuk mengevaluasi APBDes tahun 2016, dan persiapan APBDes tahun 2017,” katanya. (gst)
Leave a Reply