ragamlampung.com — Selama dua bulan terakhir ini tahun 2017, kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Lampung Utara sebanyak 12 kasus.
Keterangan yang dihimpun, Selasa (21/2/2017), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menyebutkan, dari kasus tersebut, sembilan anak hamil dan harus berhenti sekolah. Dan pelaku pencabulan itu adalah gurunya sendiri.
Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuwono mengatakan, kemungkinan masih ada kasus serupa karena korban tidak melapor ke pihak berwajib.
“Peristiwa ini seperti fenomena gunung es, karena data yang kita terima hanya dari korban atau keluarga korban yang mau melapor,” katanya.
Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto siap memberi sanksi berat kepada oknum guru yang berbuat asusila terhadap muridnya.
“Perbuatan itu sudah merusak harapan generasi penerus. Hukumnya pemberhentian hingga proses hukum,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply