ragamlampung.com — Sebanyak 126 tenaga kesehatan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di Lampung Utara, ditetapkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, lima orang belum dapat ditetapkan menjadi ASN karena, usia mereka di atas 35 tahun. Merekan harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Kesehatan sebelumnya mengusulkan pengangkatan menjadi PNS itu sebanyak 131 orang.
“Alhamdulillah perjuangan kita membuahkan hasil. Saya sudah terima dokumen hasil seleksi ASN untuk Lampung Utara dari PTT. Selamat saya ucapkan kepada mereka yang diterima jadi ASN,” kata Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Selasa (21/2/2017).
Pengangkatan itu untuk memenuhi kekurangan jumlah tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi dan bidan di daerah.
Bupati mengatakan, setelah penetapan itu, pemkab harus menganggarkan gaji dan tunjangan kepada 126 ASN tersebut.
Karena, katanya, Kementrian Kesehatan tidak lagi memiliki memberikan tunjangan kepada PTT yang diangkat. (ar)
Leave a Reply