ragamlampung.com — Polsek Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menangkap tiga dari lima siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Pelajar itu ditangkap di rumahnya masing-masing karena diduga terlibat kasus perampasan telepon genggam (handphone).
Kapolsek Abung Selatan Ipti Zulkarnain mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, mengatakan, Rabu (22/2/2017), kejadian pada 15 Februari lalu, saat korban Nugroho (18) duduk bersama teman wanitnya di terminal Simpang Propau, Abung Selatan.
Lima tersangka kemudian meminta paksa HP milik korban, karena takut, permintaan tersebut dipenuhinya.
“Para tersangka mengakui perbuatannya, ponsel hasil perampasan dijual Rp800 ribu, dan dibagi rata. Pengakuan tersangka, uangnya digunakan buat beli rokok dan jajan. Sedangkan dua tersangka masih dalam pengejaran polisi,” katanya. (ar)
Leave a Reply