Berkas Kasus Bupati Tanggamus Diserahkan ke Pengadilan

Share :

ragamlampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dugaan suap Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (2/3/2017).

Saat penyerahan berkas kasus itu dihadiri tim KPK berjumlah lima orang. Persidangan akan dilangsungkan sepekan mendatanga.

Tim dari KPK. Tri Anggoro Mukti mengatakan, kasus Bupati Tanggamus resmi dilimpahkan ke pengadilan. KPK juga melimpahkan barang bukti berupa uang.

“Sekarang masuk persidangan, jadi ini udah wewenang pengadilan. untuk tersangka bukan wewenang kami lagi,” katanya, kemarin (2/3/2017).

Ia menjelaskan, Bambang dijerat dakwaan ganda. Dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan keduanya pasal 13 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan tersebut terkait pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bertentangan dengan kewajibannya. Jika terbukti maka akan menghasilkan pidana kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, dengan denda maksimal Rp250 juta.

Panitera Muda Tipikor Tanjungkarang, Husnul Mauly membenarkan telah menerima pelimpahan kasus tersebut.

“Kasus atas nama tersangka Bambang Kurniawan telah kita terima dengan nomor perkara 14/pid.sus-TPK/2017/PN.TJK,” katanya. (ar)

Share :