ragamlampung.com — DPRD Kabupaten Lampung Utara masih mempersoalkan penunjukan Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat, karena diduga melanggar aturan. Pimpinan dewan juga sudah mengirim surat ke Gubernur Lampung bahwa pengangkatan sekwan itu tidak sesuai prosedur.
Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian sekwan seharusnya sesuai dengan antara lain, UU Nomor 17 Tahun 2014, dan PP Nomor 16 Tahun 2010. Juga UU MD3 dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
“Keberadaan Sekretaris DPRD lex specialis, mekanismenya tidak sama dengan jabatan eselon II di pemerintahan. Tidak bisa sembarangan main ganti meski posisi diganti pejabat eselon II juga,” katanya, Rabu (8/3/2017).
Ia mengatakan, cara bupati main tunjuk seperti itu dapat diartikan sikap tidak tunduk dan patuh terhadap peraturan.
Sekretaris DPRD Lampung Utara Adrie menegaskan, penunjukkan dirinya sudah sesuai prosedur. (ar)
Leave a Reply