Perkara Bupati Tanggamus Mulai Disidangkan

Share :
agamlampung.com — Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (13/3/2017), menggelar sidang perdana kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan. Sidang berupa pembacaan dakwaan jaksa penuntutut umum (JPU).
Sidang dipimpin hakim ketua Minanoer Rahman, dan hakim anggota Mansyur Bustami dan Agustina Ariani.
JPU Tri Anggoro Mukti mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penuntut perkara menurunkan lima jaksa dalam sidang itu. “Kami sudah siap membacakan surat dakwaan,” katanya.
Bambang didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 13 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bupati yang bakal berakhir jabatannya pada tahun depan itu terancam hukuman penjara minimal satu tahun hingga lima tahun. Dengan denda maksimal Rp250 juta. (ar)
Share :