ragamlampung.com — Seluruh Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), menyambut baik keluarnya peraturan mengharuskan keterlibatan masyarakat dan wali murid. Peraturan ini juga menegaskan tidak ada wacana pendidikan gratis SMA/SMK dan masih berlaku pembayaran SPP.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengharuskan operasional sekolah dibebankan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan wali murid.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Tubaba, Pujianta, mengatakan, Rabu (15/3/2017), keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tingkat SMA/SMK harus dibarengi ketersediaan fasilitas memadai.
Namun, pihaknya tetap memilah siswa yang mampu atau tidak mampu untuk diberikan beasiswa. Pihaknya juga menyambut baik perumusan lima hari kerja (Senin sampai Jumat).
“Guru wajib kerja sampai jam 3 sore, dengan tujuan guru tidak lagi mengerjakan pekerjaan sekolah di rumah. Kepala sekolah tidak diperbolehkan mengajar, karena kepala sekolah itu manajer,” katanya. (ar)
Leave a Reply