Warga Tak Bisa Daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

ilustrasi
Share :

ragamlampung — Warga Kabupaten Tulangbawang Barat kini tak bisa lagi mendaftarkan diri menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk mendapatkan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebab, mulai Maret 2017, Kantor Cabang BPJS Kesehatan Metro memberitahukan kepada Dinas Sosial setempat bahwa jumlah peserta PBIJK yang ditanggung pemda telah melebihi batas.

BPJS Kesehatan Metro menyatakan ada 500 peserta yang sudah tidak berhak menjadi peserta PBI JK di daerah itu. Terhitung sejak Januari 2017, data peserta tersebut telah dinonaktifkan dalam aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Peserta nonaktif dapat mendaftar kembali sebagai Peserta Mandiri. Jika terdapat pengaduan peserta PBI JK Kabupaten Tubaba mohon kesediaan Dissos untuk memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan.

Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Disos Tulangbawang Barat, M. Cheri Sofyan, mengatakan, Selasa (21/3/2017), pihaknya tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan rekomendasi untuk peserta PBI JK karena jumlah yang dibiayai pemerintah melebihi jumlah yang disepakati.

“Peserta sudah overload, tapi itu bukan ranah kami, kami hanya membuatkan rekomendasi, kesepakatan ada pada Dinas Kesehatan dan BPJS,” ujarnya. (ar)

Share :