Keabsahan Dokumen Penetapan Lahan PT BNIL Masih Dikaji

kerusuhan di perkebunan tebu pt bnil, tulangbawang, lampung, sabtu (1/10/2916)
Share :

ragamlampung.com — Satuan tugas (Satgas) penyelesaian sengketa warga Desa Bujung Agung dengan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), masih mengkaji keabsahan dokumen ketetapan lahan tersebut.

Satgas yang dibentuk Pemerintah Provinsi Lampung itu juga menunggu proses hukum yang masih berlangsung sebelum mengeluarkan rekomendasi atas masalah tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Hery Suliyanto mengatakan, penyelesaian konflik lahan ini akan terus berlangsung, meski belum ada anggaran yang dimiliki satgas. Pengecekan dokumen-dokumen melalui rapat internal satgas adalah langkah yang bisa diambil saat ini hingga menentukan langkah selanjutnya.

“Langkah-langkah cepat kita lakuan. Sesegera mungkin berkomunikasi dengan Pemkab Tulangbawang. Dan tak akan ada titik temu jika dari pihak perusahaan terutama pimpinannya tak selalu hadir saat rapat bersama. Ini yang kita upayakan,” kata Hery, saat rapat dengan seluruh anggota satgas, di kantor gubernur, di Bandarlampung, Rabu (22/3/2017).

Asisten I Bidang Pemerintahan PemkabTulangbawang, Pahada Hidayat mengatakan, persoalan PT. BNIL memiliki beberapa aspek. Di antaranya, persoalan warga dengan perusahaan, pemerintah daerah dengan perusahaan, dan pidana antara warga dengan perusahaan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat siap membeberkan data-data atas penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan dirasa bisa terselesaikan. “Kita uji dan sampaikan kepada masyarakat. benar tidak surat masyarakat dengan pihak terkoat, sehingga masyarakat dapat pencerahan,” katanya.

Menurut Pahada, penyelesaian konflik ini bukan denga cara membicarakan sisi normatif hukum, namun perlu dibicarakan kultur sosial dengan menguraikan setiap permasalahan.

Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Ansori Sinungan yang hadir pada rapat itu mengatakan, meski permasalahan ini memakan waktu lama dan belum terselesaikan hingga pejabat yang memiliki kewenangan telah silih berganti, jika memiliki data yang valid maka akan mudah teratasi.

Ansori mengatakan, sikap BPN dalam pengeluaran sertifikat lahan telah sesuai prosedur, namun yang dipermasalahkan oleh masyarakat apakah pembebasan lahan ini sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Kedatangan investor harus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan bisa menambah pendapatan di daerah. Kalau kita semua memiliki niat baik konflik ini pasti akan selesai,” katanya.

Waktu berlakunya HGU yang masih lama hingga tahun 2025, memang dibutuhkan berbagai negosiasi dalam langkah bagaimana masyarakat bisa terima dan perusahaan tidak rugi. “Memag harus ketemu pemilik perusahaan. Lebih mudah ketemu presiden daripada pemilik perusahaan. tapi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan perizinan harus bisa mengatasinya,” ujarnya. (ar)

Share :