ragamlampung.com — Sejumlah warga mengeluhkan dugaan pungutan uang untuk pembuatan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
Warga harus mengeluarkan lagi uang sampai Rp800 ribu untuk penebusan satu sertifikat kepada aparat kampung setempat. Prona di tempat itu seluruhnya berjumlah 200 buku, tapi baru selesai dan dibagikan kepada warga sebanyak 100 sertifikat.
Keterangan yang diperoleh, Kamis (23/3/2017), warga terpaksa memberikan uang sebanyak itu karena membutuhkannya. Jika mereka memiliki sertifikat, kepemilikan tanah mereka lebih aman karena ada bukti kepemilikan yang sah.
Sebenarnya sertifikat Prona yang diatur dalam Kepmendagri Nomor 189 Tahun 1981 bertujuan untuk memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan. Pelaksanaannya dilakukan terpadu dan ditujukan bagi masyarakat miskin serta menyelesaikan secara tuntas sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Kepala Kampung Sukamaju, Usuf ketika dikonfirmasi mengatakna, biaya sebesar itu untuk biaya administrasi. Ia mengaku sertifikat yang baru selesai berjumlah 100 buku, sedangkan sisanya masih menunggu dari pihak BPN. Padahal program itu berjalan sejak tahun 2016. (ded)
Leave a Reply