Lampung Batasi Tonase Truk Angkutan Batu Bara

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Tonase angkutan batu bara yang melintasi jalan Provinsi Lampung bakal dibatasi, karena dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan di daerah itu. Pembatasan ini dilakukan melalui peraturan gubernur yang kini sedang digodok instansi terkait.

Jalan di Lampung masuk kategori kelas 2, jadi beban tonase masing-masing sumbu maksimal 10 ton. Jika truk batubara memakai dua sumbu, total beban angkutannya 20 ton, dan seterusnya.

Kadis Perhubungan Lampung, Qodratul Ikwan mengatakan, pergub akan menjadi payung hukum pengendalian beban kendaraan batu bara yang melintas di jalan. “Kami sudah berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha angkutan batu bara. Mereka sepakat mengurangi muatan dan menambah sumbu angkutan,” katanya, Jumat (31/3/2017).

Pengurangan jumlah muatan diharapkan mengurangi beban truk terhadap jalan. Sedangkan penambahan sumbu kendaraan akan membagi beban muatan secara lebih merata sehingga tekanan tidak terpusat di beberapa titik saja.

Dikatakannya, pelanggaran muatan sumbu dikendalikan melalui jembatan timbang, tapi kini setelah pemberlakuan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, kewenangan jembatan timbang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Sekarang kami tidak punya instrumen pengendalian terhadap kendaraan dengan muatan berlebih. Karena itu, dengan pergub ini diharapkan bisa jadi pengendali,” katanya. (ar)

Share :