Pemeriksaan Kasus Tetap Berjalan
ragamlampung.com – Kuasa hukum Sinta Melyati, Dewi bersama tim menegaskan hingga saat ini belum ada pencabutan resmi terhadap dirinya selaku kuasa hukum.
Hal ini menjawab pertanyaan Desmond Mahesa pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dewi selaku pengacara Sinta Melyati yang berlangsung Hari Rabu ini (05/04/2017).
“Adakah pencabutan kuasa dari Sinta ke pengacara (Dewi, red),? tanya Desmon yang langsung dijawab oleh salah satu dari tim Dewi “tidak ada”.
Desmon kembali menanyakan apakah ada upaya-upaya pencabutan kuasa.
“Tdak ada, jika ada surat pencabutan dari Sinta mengenai pencabutan kuasa mohon kami diberikan juga lampiran surat tersebut,” timpal Dewi.
Kemudian salah satu Staf Komisi III membagikan copian surat pencabutan Sinta ke Komisi.
“Sinta mencabut kuasa dari anda lalu memberikan kuasa hukum ke pihak lain, kasus pengaduan saudara Ridho,” tanya Desmon lagi
“Sampai detik ini tidak ada surat pencabutan kuasa dari Sinta maupun dari pihak pengacar Sinta yang baru kepada kami. Mengenai pencabutan sepihak itu tidak bisa terjadi,” kata Dewi.
“Ok berarti ini tidak ada pembatalan pengaduan ya,” tambah Desmon.
Semantara menurut Junimart Girsang, sesuai jadwal dan UU tidak bisa mencabut kuasa sepihak. “Jadi bisa dilanjutkan terus mengenai kasus pengaduan Komisi III,” singkatnya.
Pemberian kuasa diikat oleh perjanjian antara pemberian kuasa dan penerima kuasa dan akibat hukumnya tidak dapat di cabut secara sepihak, harus melalui kesepakatan bersama. Hal ini diatur dalam kitab UU KUH perdata pasal 1792 sampai dengan 1819.
Selain itu juga RDP yang dijadwalkan dihadiri oleh Sinta Melyati yang dijadwalkan pukul 11.00. Tidak dihadiri oleh Sinta tanpa keterangan yang sampai pukul 12.00. Artinya ini merupakan panggilan pertama kepada Sinta dalam klarifikasi mengenai pengaduan yang bersangkutan.
Hadir dalam RDP tersebut antara lain ; Desmond, Dasco, Junimar Girsang, Adis kadir, Erma dan sejumlah anggota lainnya. (toni)
Leave a Reply