ragamlampung.com – Pemberiaan tentang “Perkara Khamami berlanjut,” menimbulkan polemik di tubuh masyarakat Mesuji. Perkara tersebut, ialah dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Khamami saat menghadiri kegiatan kepemerintahan untuk kampanye dan melibatkan mantan Camat Way Serdang Andi Subrastono, beberapa bulan yang lalu.
Guna mengetahui kepastian berita itu, ragamlampung.com menghubungi Apri Susanto, Ketua Panwas Kabupaten Mesuji. Ia mengatakan hal itu mungkin bisa berlanjut dan mungkin bisa tidak, mengingat hal itu adalah politik.
“Perkara itu, mungkin bisa berlanjut dan mungkin bisa tidak, mengingat hal itu adalah politik, jadi apapun bisa terjadi nantinya,” tandasnya singkat, yang sedang diperjalanan saat dihubungi via telpon. (7/4/2017).
Selang beberapa jam, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, juga dihubungi ragamlampung.com, guna mengetahui kepastian dan kelanjutan berita tersebut.
“Yang jelas, kami telah gelar “Rapat koordinasi” bersama Aspidum Kejati Lampung Yulefdi, Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan, Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Hari Sutrisno, Kajari Menggala Anshari, Kasat Reskrim Zainul Fachri. Sudah teruraikan semua permasalahan itu. Saat ini berkas perkara tersebut ada di kami, dan akan sesegera mungkin dikembalikan ke kejaksaan, perihal tindak lanjutnya, tergantung kejaksaan sesuai dengan kewenangan.” Ucap Fatikhatul, sembari tertawa-kecil kepada ragamlampung.com.
Eko Hadi Nurwahid, Ketua Ormas Gerakan Pemuda Mesuji (GPM) angkat bicara, atas pemberitaan desas-desus dugaan perkara tersebut.
“Pendapat saya, seharusnya sudah sepatutnya dugaan perkara tersebut dihentikan. Hal itu, apabila seluruh penegak hukum berpatokan kepada UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 146, yang secara gamblang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran perkara pilkada ditangani apabila mengacu pada ketentuan tersebut. Dalam pasal 146 maka perkara Khamami sudah kadaluarsa atau batal dimata hukum dan tidak dapat dilimpahkan ke muka persidangan.” Jelas Eko.
Mengulas penjelasan dari Soni Marsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri), terkait Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2017, yang akan dimulai pada mulai pada bulan mei mendatang secara bertahap.
“Masih dirumuskan, pelantikan di Kabupaten Mesuji sangat dimungkinkan bisa dilakukan di bulan mei mendatang, mengingat masa jabatan Khamami berakhir pada tanggal 13 april mendatang.”
Kedua pemberitaan itu, berbanding arah dan tak seirama. Hingga menimbulkan polemik dari Publik saat ini.
Menurut Eko, menyikapi kedua pemberitaan itu, semestinya kontestasi politik telah usai dan menghasilkan calon terpilih(menang). Hingar bingar pilkada termasuk didalamnya, suasana yang sempat memanas sudah waktunya untuk didinginkan. Jangan lagi ada pihak-pihak yang hendak membuat suasana mesuji kembali memanas, lebih baik, mari kit bersama-sama bergandeng tangan mewujudkan kabupaten mesuji yang berbudaya dan maju, sehingga mampu bersaing dengan daerah lain. (gst)
Leave a Reply