ragamlampung.com – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diperuntukan bagi Camat Way Serdang, Andi Subrastono hingga kini belum jelas.
Padahal berdasarkan surat DPO /01/1/2017/Reskrim Tanggal 11 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Fachri, menerangkan bahwa mantan Camat Way sedang, Kabupaten Mesuji tersebut berstatus DPO.
Ia diduga terlibatkan dalam kasus dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Khamami beberapa bulan yang lalu.
Andi Subrastono kepada ragamlampung.com, mengatakan, permalalahan itu dari awal hingga saat ini, sudah dikuasakan kepada pengacara (lawyer)nya.
“Ya dari awal hingga saat ini, permasalahan itu sudah saya kuasakan kepada pengacara,” ucap Andi, melalui sambungan telpon, Sabtu, (8/4/2017).
Menurut Andi, undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 146, telah jelas, secara gamblang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran perkara pilkada ditangani apabila mengacu pada ketentuan tersebut. Dalam pasal 146 maka perkara Khamami sudah kadaluarsa atau batal dimata hukum dan tidak dapat dilimpahkan ke muka persidangan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Zainul Fahri, terkait dugaan perkara itu, menuturkan, bahwa ia menunggu instruksi dari Polda Lampung.
Sulistiyaningsih, Humas Polda Lampung dikonfirmasi terkait permasalahan dan pernyataan Kasat Reskrim Polres Mesuji tersebut menanggapi singkat.
“Siap diatensi,” kata Sulistiyanungsih singkat, menjawab beberapa pertanyaan ragamlampung.com. (gst)
Leave a Reply