ragamlampung.com – IAIN Raden Intan, Lampung resmi menjadi Universitas Islam Negeri Raden Intan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2017. Perguruan tinggi lainnya di Indonesia yang mengalami perubahan status seperti itu juga adalah di Mataram (NTB), Padang (Sumbar), Banjarmasin (Kalsel), dan Jambi.
Perubahan status tersebut, dilansir dari laman Setkab, Senin (17/4/2017), bertujuan memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta proses integrasi ilmu agama Islam untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Peraturan berlaku mulai 7 April 2017.
Bunyi Pasal 1 ayat (2) dari masing-masing Perpres adalah ‘Universitas Islam Negeri sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama’.
Kelima Universitas Islam Negeri tersebut, menurut masing-masing Perpres, mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. Selain itu, menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam, menurut Perpres dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sementara pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan tinggi. (ar)
Leave a Reply