PAD Parkir Mesuji Digunakan Oknum Honorer Dishub

0
111

ragamampung.com - Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji di tahun 2017 ini, akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pendapatan retribusi Parkir dan Pajak Parkir, nampaknya hanya sebatas menjadi wacana belaka.

Pasalnya, hingga saat ini penerapan wacana tersebut belum terealisasi atau jalan ditempat.

Hal itu diketahui, dari hasil pantauan ragamlampung.com di lapangan dan beberapa keterangan narasumber yang berkaitan dengan wacana tersebut.

Muslim, SH. Kepala Bidang Pendapatan BP2KAD Kabupaten Mesuji, ditanyai perihal realisasi wacana itu, ia menerangkan di triwulan pertama (Bulan januari sampai Maret) ini, pendapatan dari Pajak parkir sebesar, Rp 6,000,000. Dan retribusi Parkir Rp 8,500,000 yang telah masuk di Kas Daerah.

“Di triwulan pertama ini, dari bulan januari sampai Maret, pendapatan dari Pajak parkir sebesar, Rp 6 juta dan retribusi Parkir Rp 8,5 juta yang masuk di Kas Daerah,” jelas Muslim, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (18/4/2017).

Dikatakannya, bahwa bidangnya itu hanya sebatas merekap dan melaporkan hasil pendapatan saja. Dan, realisasi penerapan pendapatan jadi wewenang pihak dinas-dinas yang membidangi.

“Kami ini, hanya merekap dan melaporkan hasil pendapatan itu saja. Dan, realisasi penerapan pendapatan, ya wewenangnya pihak dinas-dinas yang membidangi,” jawab Muslim, saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh awak media ini, terkait mekanisme pendapatan.

Hasil pantauan ragamlampung.com selama ini, bahwa pendapatan retribusi parkir Rp 8,500,000 di triwulan pertama ini, tak seirama (tidak sesuai) dengan kondisi di lapangan. Diduga adanya penyimpangan penerapan retribusi parkir tersebut.

Syakirman, Kabid Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Mesuji, kepada ragamlampung.com, membenarkan hasil pendapatan retribusi parkir itu tak seirama dengan kondisi penerapan lapangan. Hal itu dikarenakan, sebagian setoran retribusi parkir, sedang dipakai beberapa oknum pegawai honorer dishub.

“Iya memang benar hasil penerapan retribusi parkir di Triwulan ini tak sesuai. Hal itu disebabkan, karena sebagian uang hasil penerapan retribusi sedang dipakai dua pegawai honorer kami. Yang pertama, Rp 2,5 juta dan yang kedua, 1 juta, jadi total uang yang sedang dipakai Rp 3,5 juta. Secepatnya akan disetorkan ke kasda,” tutur Syakirman, melalui sambungan telepon.

Untuk memastikan kebenaran keterangan Syakirman, Kadishub kabupaten Mesuji Ismail Tajudin saat dihubungi menerangkan, ia baru mengetahui hal itu, dan akan mengatensikan hal itu agar sepenuhnya terealisasi.

“Akan saya tagih uang pendapatan itu di mereka berdua. Mereka berdua, kontrak honorernya tak berlanjut lagi tahun ini, waduh gawat ini,” ucap Ismail, melalui sambungan telpon. (gst)

LEAVE A REPLY

Silahkan Isi Jawaban Yang Benar * Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.