ragamlampung.com — Hasil penilaian Badan Narkotika Nasional ( BNN) pada 29 Maret lalu, merekomendasikan pedangdut Ridho Rhoma mengalami ketergantungan narkoba, sehingga harus direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta. Namun, rehabilitasi tidak menghentikan proses hukum anak raja dangdut Rhoma Irama itu.
“Alhamdulillah sudah direhabilitasi, jadi bukan pidana. Karena bukan pengedar, dia korban,” kata Rhoma, Kamis (20/4/2017). Kondisi Ridho di rumah sakit, kata dia, saat ini sehat secara psikis maupun medis.
“Kemarin (Selasa). Yang penting saya ke sana, menurut pemeriksaan dokter, semuanya baik,” katanya. Ridho ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, atas kepemilikan dan konsumsi sabu, Sabtu (25/3/2017).
Rhoma mengatakan, alasan putranya mengonsumsi narkoba selama dua tahun terakhir karena ingin punya badan kurus. “Jadi, dia mengonsumsi itu atas saran temannya supaya lebih cepet lebih cepet kurus ya pakai,” kata Rhoma. (ar)
Leave a Reply