Kapolsek Siap Tindaklanjuti
ragamlampung.com – Suami korban perselingkuhan, YTS, resmi melaporkan LI, oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulang Bawang yang telah berselingkuh dengan istrinya ST ke aparat Polsek Tulangbawang Udik (TbU) Sabtu dinihari (22/04/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaporan ini, menurut YTS, karena dianggap telah membuat keharmonisan rumah tangganya terancam.
”Jelas saya tidak terima atas perbuatan yang dilakukan LI, kepada istri saya. Jika Kapolsek TBU tidak dapat melakukan tindakan tegas, atas dalih pelaku LI, masih kerabat dekatnya, kami akan adukan hal ini ke pihak Polres Tulang Bawang,” kata Yantoso, Sabtu, (22/4/2017).
Menanggapi laporan tersebut, kapolsek setempat AKP.Sainul AR, menegaskan kedua pelaku yakni LI, dan ST, hari Sabtu ini akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan visum. Sainul memastikan perkara ini tetap akan dilanjutkan sesuai prosedur.
”Pelapor telah kita BAP, selain mendatangkan kedua pelaku mesum itu, kita akan panggil semua saksi, dan pengumpulan alat bukti lainnya. Jika terbukti keduanya melakukan perbuata bejat tersebut, mereka dapat dikenakan pasal perzinahan,” tegas Sainul.
Diketahui kedua oknum pasangan mesum perselingkuhan tersebut LI (50) Warga Menggala, saat ini selaku Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapl) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), sementara ST (35) warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tuba Barat yang saat ini adalah salah satu pegawai pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Tuba Barat. (dedi/tedi)
Leave a Reply