ragamlampung.com — DPRD Lampung Utara memberikan perhatian khusus pernikahan adat Lampung. Proses pernikahan itu dikenal dengan tiga cara, yakni dengan cara melamar, kawin lari (sebembangan), dan merampas gadis (ngeramut).
Proses perkawinan lari dan merampas gadis dinilai rentan tindak kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran pidana.
Karena itu, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. “Raperda ini diharapkan menjadi acuan dan terciptanya keselarasan hukum adat dengan hukum negara,” kata Ketua Pansus Sandi Juwita, Rabu (3/5/2017).
Pansus mengundang tokoh adat dan masyarakat, hingga akademisi membahas raperda tersebut. Sandi Juwita mengatakan, salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah pengambilan calon pengantin perempuan secara paksa.
Masalah ini akan dibahas dan dikaji secara komprehensif oleh pansus. Masalah ini rentan bersinggungan dengan persoalan hukum negara. Apalagi, jika pihak penegak hukum menemukan unsur pidana dalam perampasan tersebut.
“Pihak kepolisian juga ingin adanya batasan-batasan yang jelas persoalan ini agar dapat meminimalisir potensi konflik,” kata dia.
Alasan lainnya pembentukan pansus ini, kata dia, akhir-akhir ini kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lampung Utara meningkat. Negara dan pemkab berkewajiban memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sesuai amanat undang-undang.
“Melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan kewajiban negara dan pemerintah daerah sebagaimana diatur UU Nomor 23/2004 dan UU Nomor 23 tahun 2002,” kata dia. (ar)
Leave a Reply