ragamlampung.com – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mesuji Lampung terkesan melakukan pembiaran dengan maraknya proyek tanpa papan nama di kabupaten tersebut.
Seperti proyek jembatan penghubung antara Desa SP2 Dwi Karya Mustika menuju Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.
Menurut warga setempat, proyek tersebut merupakan proyek anggaran APBD Mesuji tahun 2017 yang menelan dana ratusan juta namun pihak rekanan tidak memasang papan nama pengumuman proyek.
Selain itu, pekerjaan ini juga di duga tidak sesuai juknis. Ini terlihat seperti halnya besi yang di pasang yakni besi dengan ukuran10 hingga 19 inci.
“Kontruksi jembatan tidak sesuai pada umum nya. Yang di takutkan jembatan ini ambruk/rusak dalam hitungan hari,” jelas Hari, warga Wonosari yang di sebutkan nama nya, Jum’at (10/05/17).
Untuk di ketahui, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antara nya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasang nya plang papan nama pada sejumblah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik. (dalfi)
Leave a Reply