ragamlampung.com — Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dihukum penjara dua tahun dan denda Rp250 juta karena terbukti bersalah memberikan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD daerah itu.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Senin (22/5/2017).
Minanoer mengatakan, Bambang bersalah memberikan uang sebesar Rp943 juta kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus. Uang itu terkait pembahasan APBD tahun 2016.
Bambang, katanya, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya, dan bukan semata-mata kesalahan terdakwa,” katanya.
Bambang menerima vonis tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pikir-pikir.
Sidang pembacaan vonis kali ini berbeda, ruangan dipenuhi kerabat Bambang. Aparat kepolisian pun memperketat penjagaan dengan menurunkan sejumlah personel Brimob dan polisi berpakaian preman. (ar)
Leave a Reply