ragamlampung.com — Ramansyah, Kepala Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, dihukum setahun penjara dan denda Rp50 juta, karena terbukti melakukan pungutan liar pembuatan akta jual beli (AJB) tanah.
Vonis dibacakan hakim ketua Syamsudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (29/5/2017). Ramansyah menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir.
Majelis hakim menjelaskan, Ramansyah terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan terjadi saat korban Ijan Wahyudi membeli tanah milik Forta Saputra, di Desa Gedung Harapan, Kecamatan jati Agung, Lampung Selatan, seluas 403 meter persegi seharga Rp160 juta. Forta kemudian mengantar korban ke rumah terdakwa sebagai kepala desa untuk mengurus AJB. Terdakwa meminta uang Rp25 juta jika ingin pengurusan AJB berlangsung cepat. (ar)