ragamlampung.com — Seorang gadis berusia 19 tahun di Pakistan, melaporkan perkosaan terhadap dirinya kepada dewan adat di desanya. Tapi, bukannya keadilan yang dia dapat, justru sebaliknya. Gadis itu dituduh merayu pria dan berbuat zinah. Dewan adat memutuskan hukuman rajam dengan batu sampai mati.
Wanita itu mendatangi tetua desa dan menceritakan dia diserang di rumah keluarganya di Rajanpur. Tapi, dewan adat malah menuduhnya merayu kerabatnya untuk melakukan perzinahan. Wanita itu dinyatakan sebagai “Kari atau Karo”, yang berarti pezinah, istilah yang sering menyebabkan pembunuhan demi kehormatan untuk memulihkan reputasi keluarga.
Karena takut dengan hidupnya, gadis itu melarikan diri dan menghubungi polisi. Dilansir dari The Hindustan Times, Kamis (1/6/2017), remaja tersebut kepada polisi mengatakan, ia diancam dengan pistol dan diperkosa, tapi dewan adat menolak menerima laporannya.
Polisi kemudian membawa wanita itu ke rumah yang aman. Petugas polisi Qaisar Hasnain mengatakan, ayah wanita tersebut terpaksa menerima keputusan panchayat (dewan adat), karena itu adalah tradisi desa
Insiden tersebut terjadi pada hari Jumat di Rajanpur, sebuah daerah pedesaan sekitar 400 km dari ibukota Lahore.
Setelah menerima laporan itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dewan tetua dan pemerkosa. (ar)