ragamlampung.com — Sejumlah pekerjaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mesuji, mangkrak bahkan nyaris putus kontrak. Padahal, waktu pelaksanaan hampir habis sedangkan hasil pekerjaan belum selesai.
Kontraktor mengaku pekerjaan mereka terhambat karean pendanaan yang seimbang, sementara pengajuan uang muka berbelit-belit.
“Bagaimana pekerjaan ini tidak mangkrak kalau kewajiban kami untuk mengambil uang muka dipersulit birokrasi. Bahkan harus mendapatkan nota dinas bupati baru uang muka cair,” kata seorang kontraktor, Senin (12/6/1017). Padahal dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 diatur jaminan uang muka. Tapi, fakta di lapangan berbelit-belit.
Kabid Bina Marga DPUPR Mesuji Rachmad Danil dikonfirmasi mengakui banyak pekerjaan mangkrak bahkan nyaris putus kontrak. Pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada para kontraktor segera menyelesaikan pekerjaannya mengingat batas waktu sudah mepet.
Pihaknya juga memberikan peringatan keras terhadap rekanan termasuk memutus kontrak pekerjaan bila tetap tidak dikerjakan.
Terkait keluhan rekanan terkait nota dinas, Rahmat menyatakan, tiap pimpinan melakukan sesuatu pasti penuh dengan pertimbangan pertimbangan. (ar)
Leave a Reply