ragamrlampung.com – Seorang oknum perwira Polda Lampung, Iptu A, kini diperiksa intensif Propam Polda Lampung, karena tertangkap tangan (OTT). Oknum tersebut diduga memeras sejumlah kepala desa di Kabupaten Tanggamus, Kamis (22/6/2018). Penangkapan dilakukan Unit Tipidkor bersama Team Tekab 308, dan Propam Polres Tanggamus, di sebuah hotel di Tanggamus.
Saat penangkapan, didapat barang bukti antara lain uang tunai Rp10 juta, dan tujuh lembar surat panggilan selaku saksi untuk tujuh kepala pekon (desa) di Tanggamus. Oknum tersebut beserta kepala pekon sebelumnya diamankan di Polsek Pringsewu guna dimintai keterangan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno, di Mapolda, Jumat (23/6/2017), mengatakan, kasus sedang ditangani Propam. Ia menegaskan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan penyelewengan.
Sudjarno mengatakan, oknum itu jelas diduga melakukan penipuan dengan membuat surat panggilan palsu untuk menakut-nakuti masyarakat dan mencari duit. Bisa terlihat dari kesalahan penulisan yang dibuat di dalam surat panggilan.
“Kesalahan penulisan seperti penyebutan nama pimpinan, padahal nama pimpinan yang disebutkan tidak ada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,” katanya.
Keterangan yang dihimpun, oknum itu mengirimkan surat panggilan saksi dalam perkara penggelapan Alokasi Dana Desa. Para kepala pekon diminta hadir pada Jumat (23/6) jam 09.00 WIB. Kepala pekon itu takut dan diminta uang sebesar Rp100 juta.
Akhirnya disepakati pertemuan di sebuah hotel, para kepala pekon menyanggupi memberikan uang Rp25 juta per orang. Setelah penyerahan uang Rp10 juta sebagai tanda jadi, tim langsung melakukan penangkapan. (ar)
Leave a Reply