DPO Begal Melawan saat Hendak Ditangkap

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — YI (23), warga Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara, ditembak aparat Polres karena melawan saat akan ditangkap, akhir pekan lalu. Ia merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan lima tahun lalu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, tersangka muncul dari tempat persembunyiannya setelah membegal korbannya bersama enam temannya yang sudah ditangkap.

Saat hendak ditangkap, tersangka melawan sehingga petugas menembak kedua kakinya. Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ar)

Share :