ragamlampung.com – DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi peraturan daerah (Perda) melalui sidang paripurna yang digelar di ruang rapat utama gedung dewan setempat, Selasa (18/07/2017).
Anggota panitia khusus (Pansus), Ahmad Muslim dalam laporan pansus menyebutkan, selama sepekan tim pansus bersama tim eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) telah bekerja keras bersama-sama membahas raperda.
“Pembahasan raperda ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pansus dan eksekutif selama sepekan telah bekerja secara maraton, telah melakukan konsultasi dengan kementerian dalam negeri dalam rangka menyamakan pemahaman penjabaran dari peraturan pemerintah itu,” kata Ahmad Muslim yang juga sekretaris F-Golkar.
Sementara, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mewakili Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang berhalangan hadir menyatakan, Pemkab Lamsel pada dasarnya menyetujui dan menerima raperda tersebut diundangkan menjadi perda sesuai dengan amanah pp no 18 tahun 2017.
“Dengan disahkannya raperda ini dan diundangkan dalam peraturan daerah, diharapkan pihak legislatif dan eksekutif kedepannya dapat bekerja sama lebih baik lagi dalam membangun Lampung Selatan,” ujarnya.
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi mengatakan bahwa pengesahan ranperda Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
“Mudah-mudahan dengan disahkannya Raperda ini dapat meningkatkan pengabdian para anggota dewan demi kemajuan Lampung Selatan,” ujarnya.
Untuk sekadar diketahui, dengan diberlakukannya PP No 18 tahun 2017, DPRD se-Indonesia mendapat kesempatan penambahan penghasilan, karena dalam PP itu mengatur ditambahkannya jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD. Yang paling mencolok perubahannya adalah tunjangan alat kelengkapan. Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional.
Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.
Selain itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi. Tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi. Kendati demikian, di dalam PP tersebut juga mengamanahkan, penambahan nominal harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. (rh)
Leave a Reply