ragamlampung.com — Seorang warga melaporkan kepala desanya (kades) ke Polresta Lampung Utara karena mengusirnya dari Desa Lepang Tengah. Kades itu juga mengancam jika Sarwinah masih tetap tinggal di desanya.
Sarwinah menuturkan, Rabu (26/7/2017), penyebab kejadian itu karena ia tidak mau menandatangani pencairan dana kegiatan Muslimat NU desa tersebut. Ia tidak berani memenuhi permintaan kades karena bukan lagi pengurusnya.
Pada Minggu (23/7) sekitar pukul 15.00 WIB, kades itu mendatangi rumah Sarwinah, kemudian memaki dan marah sambil memaksa merngambil KTP dan KK dengan maksud mengusirnya.
“Karena tertekan, saya melapor polisi. Saya dan keluarga hanya ingin hidup nyaman,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Supriyanto Husin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dia memastikan menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil saksi-saksi dan bila diperlukan pihaknya melakukan olah TKP.
Kades Lepang Tengah, Senpri (37) saat dihubung mengatakan, Sarwinah membuat proposal pengajuan dana, kemudian menyuruh orang lain untuk minta tanda tangan kepadanya.
“Dia tidak menganggap saya sebagai kepala desa. Sudah itu, ikut ngatur-ngatur ibu-ibu pengajian supaya tidak aktif di sini. Jadi wajar saya emosi,” katanya.
Ia juga membantah mengusir warganya itu. “Bukan mengusir, tapi saya keluarkan dari warga saya, kalau memang dia tidak menganggap saya sebagai kepala desa,” katanya. (ar)
Leave a Reply