ragamlampung.com — Kurang dari 24 jam setelah menerima pengaduan, Polsek Tulangbawang Tengah (Tuba Tengah), meringkus tersangka dukun cabul di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan, Jumat (4/8), dari dua orang pelapor yang mengaku menjadi korban pencabulan. Penangkapan tersangka, MA (40) pada Sabtu (5/8) di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
Kapolsek Tuba Tengah Kompol Leksan Ariyanto, menjelaskan, Minggu (6/8/2017), kejadian pada Desember 2016. Korban bersama suaminya datang ke rumah pelaku untuk pengobatan. Setelah korban, YN masuk ke kamar, pelaku mencuci kemaluan korban yang diikat kain putih dan dicuci dengan air. Pelaku kemudian membaringkan korban di kasur lalu menyutubuhinya.
Selesai kejadian itu korban diperintahkan pulang, dan sampai di rumah korban menceritakan kejadian tersebut pada 4 Agustus 2017 kepada suaminya.
Kapolsek mengatakan, pengakuan kedua korban perbuatan pelaku terjadi pada Desember 2016, saat kedua korban berobat.
Seorang korban YN (27) menuturkan, saat kejadian ia tidak bisa berteriak seolah-olah mulut dikunci dan seperti dihipnotis.
“Setelah masuk kamar dalam keadaan gelap dan muka ditutup kain putih. Dukun cabul itu langsung melakukan perbuatan keji,” katanya.
Korban lainnya, Ul mengatakan, ia sampai tiga kali menjadi korban dukun cabul tersebut. “Saya seperti dihipnotis untuk datang lagi ke tempat dukun itu,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply