ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Waykanan, Lampung, melarang truk angkutan batu bara dari Sumatera Selatan, melintas di jalan daerah tersebut. Truk bermuatan lebih 20 ton tersebut belum ada izin beroperasi di jalan dan menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
“Kehadiran truk batu bara tidak ada kontribusinya juga bagi daerah dan mempercepat kerusakan jalan nasional di Waykanan,” kata Bupati Raden Adipati Surya, Selasa (15/8/2017).
Ia mengatakan, kerusakan jalan nasional atau Jalinsum ruas Waytuba (Waykanan)-Bukit Kemuning (Lampung Utara), makin parah. Karena, truk batubara bermuatan melebihi tonase bebas melintas.
Adipati minta perusahaan batu bara dan angkutan bermusyawarah dengan Pemkab Waykanan untuk membahas masalah itu. Terutama izin melintas angkutan truk batubara dari Kementerian PUPR. (ar)
Leave a Reply