Dapat Remisi, 103 Napi di Lampung Bebas

Share :

ragamlampung.com – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyerahkan remisi kepada 418 binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Kamis (17/8/2017). Dari jumlah itu, 103 di antaranya langsung bebas. Pada peringatan HUT ke-72 RI, pemerintah memberikan remisi umum kepada 3.416 narapidana di seluruh Lampung.

Penyerahan remisi ini dihadiri Wakil Gubernur Bachtiar Basri dan sejumlah pimpinan Forkopimda Lampung. “Pemberian remisi kepada para narapidana atau anak didik Lapas bertujuan untuk membawa kembali para narapidana ke tengah masyarakat. Remisi juga dapat meminimalisir dampak negatif di dalam lapas seperti over kapasitas, gangguan keamanan, pelarian, kerusuhan dan perkelahian,” katanya.

Ridho menjelaskan kondisi Lapas masih jauh dari ideal. Untuk itu dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mewujudkan Lapas yang lebih baik. “Selain itu, over kapasitas menjadi suatu permasalahan lembaga pemasyarakatan di seluruh indonesia. Melalui APBNP terdapat anggaran Rp1,5 triliun untuk penanganan permasalahan pemasyarakatan, pemenuhan sarana, dan prasarana teknis pemasyarakatan,” jelasnya.

Ridho menambahkan pemerintah Provinsi Lampung memberikan dukungan terhadap fasilitas sarana dan prasarana seperti alat pelatihan, sumur bor, dan memasukkan perbaikan pengaspalan jalan di bagian depan Lapas di APBD Perubahan guna menunjang berbagai kegiatan. Gubernur berharap Lapas dapat membina warganya sehingga dapat kembali dan mampu menyesuaikan diri dengan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Bambang Haryono mengungkapkan saat ini jumlah Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lampung ada 16 UPT yang terdiri dari 10 Lapas dan enam Rutan.

“Jumlah narapidana yang ada di seluruh Lapas dan Rutan berjumlah 7.637,” ungkapnya.

Bambang menjelaskan bahwa secara keseluruhan, di warga binaan di seluruh Lampung memperoleh 3.416 remisi umum. “Jumlah ini sebanyak 44,7 % dari jumlah keseluruhan narapidana yang ada di Provinsi Lampung dan untuk Lapas kelas I Rajabasa Bandar Lampung terdapat 418 narapidana yang memperoleh revisi umum. Terdapat 103 yang bebas murni yang ada pada remisi umum pada hari ini,” jelasnya.

Berikut merupakan perincian remisi umum tersebut; Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung sebanyak 418 narapidana, Lapas Anak Kelas IIA Kotabumi (136), Lapas Kelas IIA Kalianda (254), Lapas Kelas IIA Metro (463), Lapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung (629), Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung (82), dan Lapas Kelas IIB Kotaagung 316 narapidana.

Kemudian, Lapas Kelas IIB Way Kanan 170 narapidana, LPKA kelas II Bandar Lampung (1340, Lapas Kelas III Gunungsugih 162 narapidana, Rutan Kelas I Bandar Lampung 168 narapidana, Rutan Kelas IIB Kotaagung (65), Rutan Kelas IIB Sukadana (117), Rutan Kelas IIB Menggala (119), Rutan Kelas IIB Krui (45), dan Rutan Kelas IIB Kotabumi 138 narapidana. (sus)

Share :