ragamlampung.com — Polisi Karawang dan Sat Brimob Polda Jabar, menembak mati seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor anggota kelompok Lampung. AH (35) melawan saat pengembangan kasus, sedangkan rekannya SA (35) menyerahkan diri.
Dari SA, didapat barang bukti antara lain 1 pucuk senjata apu rakitan dan 4 peluru, 10 anak kunci serta 1 gagang.
“Kami menindak tegas tersangka AH karena sangat membahayakan nyawa petugas,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, Senin (21/8/2017). Tersangka melawan dan mencoba merebut senjata petugas.
AH merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dia berperan sebagai kapten dan ditangkap Rabu (16/8) di rumahnya di Perum Jasmine Village, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Timur. Sedangkan, SA berperan joki dan ditangkap di Kampung Cibereum, Kabupaten Bekasi. (ar)
Leave a Reply